"Dalam hal ini perlu adanya pengaturan mengenai batas akhir pelaksanaan pelantikan bagi kepala daerah hasil Pilkada Tahun 2024," jelas Tito dikutip dari Tribunnews.com
Selanjutnya, kata dia, memajukan pelaksanaan pemungutan suara pilkada pada September 2024. Hal itu dilakukan demi menghindari terjadinya kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.
Tak hanya itu, hal tersebut juga untuk memastikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dilantik paling lambat 1 Januari 2025.
"Maka proses pemungutan suara Pilkada Serentak Tahun 2024 yang berdasarkan Undang-Undang tentang Pilkada ditetapkan pada bulan November tahun 2024 harus disesuaikan," jelasnya.