Berita Viral

Istri Pengelola Panti Asuhan Tak Tahu Awal Suami Ngemis Online, Bantah Eksploitasi, Terancam Senasib

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Zamaneuli Zebua (baju oranye) diduga memanfaatkan anak di bawah umur demi mendapatkan gift dari live TikTok. Ia dan istri tersebut memperoleh saweran berkisar Rp20-50 juta yang digunakan untuk keperluan pribadi.

TRIBUNJATIM.COM - Istri pengelola panti asuhan ngemis saweran TikTok memberikan pengakuan usai suaminya menjadi tersangka.

Diketahui suaminya bernama Zamaneuli Zebua menjadi tersangka eksploitasi anak.

Zamaneuli Zebua diduga memanfaatkan anak di bawah umur demi mendapatkan gift dari live TikTok.

Sepasang suami istri tersebut memperoleh saweran berkisar Rp20-50 juta yang digunakan untuk keperluan pribadi.

Padahal, panti asuhan mereka berjalan selama dua tahun tanpa izin alias ilegal.

Pasutri tersebut mengelola panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya, Medan.

Baca juga: Nasib Pria Medan Jual Kesedihan Anak Panti Demi Saweran TikTok, Pengelola Tersangka, Pantinya Ilegal

Kini Meliana Waruwu, istri Zamanueli Zebua terancam senasib dengan suaminya menjadi tersangka.

Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan, saat ini istri tersangka Zamanueli Zebua masih berstatus sebagai saksi.

"Sementara tersangka masih tunggal. Kami menduga ada pelaku lain yang merupakan keluarganya (istri), ini masih kami periksa," kata Valentino kepada Tribun Medan, Kamis (21/9/2023), dikutip dari Tribun Sumsel.

Ia menyampaikan, panti asuhan yang terletak di Jalan Pelita IV Nomor 63, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan itu selama ini memang dikelola pasangan suami istri tersebut.

"Pengurusnya dua orang, suami dan istri. Istrinya masih kami dalami, kalau memang masuk ke fakta hukum akan kita tindaklanjuti," sebutnya.

Valentino menyampaikan, modus para pelaku ini memanfaatkan para anak-anak panti asuhan yang masih dibawah umur untuk dijadikan konten di media sosial TikTok.

Baca juga: Pengelola Panti Asuhan Untung 50 Juta dari Gift TikTok, Kini Terancam 20 Tahun Penjara: Tak Berizin

Personel penyidik PPA Polrestabes Medan menggiring tersangka pemilik panti asuhan ke Mapolrestabes Medan, Rabu (20/9/2023). (Tribun Medan/Danil Siregar)

Namun, uang hasil konten tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kebutuhan penghuni panti.

Sebelumnya, Meliana Waruwu membantah dirinya dan suami telah mengeksploitasi 26 anak yang ada di panti tersebut.

Meliana Waruwu beralasan tidak ada niat untuk memanfaatkan para anak yatim.

Halaman
123

Berita Terkini