"Terus terang saya tidak tahu adanya aturan Mpasi. Yang saya pikirkan saat live, bagaimana cara menenangkan anak asuh saya malam itu," terangnya.
Tindakan Zamaneuli tersebut kemudian dibanjiri komentar wargnet.
Lebih lanjut, ia menjelaskan panti asuhan yang sudah berdiri sejak dua tahun tersebut tidak mengantongi izin.
Zamanueli Zebua, pengelola panti asuhan bisa meraup keuntungan Rp 20 juta hingga Rp 50 juta dari ngemis gift di TikTok.
Saat ini, Zamanueli Zebua sudah ditahan di Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Zamaneuli kemudian dijadikan tersangka eksploitasi anak oleh Porlrestabes Medan dan disangkakan dengan Pasal 88 juncto Pasal 76i UU nomor 35 tahun 2014 Undang- Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Ini melanggar undang-undang perlindungan nak diatur dalam undang-undang 35 tahun 2014 Pasal 88 juncto pasal 76. Ini kita laksanakan bila melanggar bisa dikenai hukuman 20 tahun penjara denda Rp 200 juta."
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com