"Laporannya sama seperti dulu, yaitu terkait pelanggaran Perda (Peraturan Daerah) No. 10 tahun 2013, Pasal 8 ayat (1) huruf C (tentang tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat)," tuturnya.
Dimas menuturkan, Wiwik dan keluarga berharap agar Masriah segera mendapatkan hukuman.
Pasalnya, tingkah tetangganya tersebut sudah mengganggu kenyaman keluarganya dalam beberapa waktu terakhir.
Untuk diketahui, Masriah sempat divonis pidana satu bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 31 Mei 2023.
Baca juga: Akhirnya Bertemu Suami, Dona Eks TKW Taiwan Kini Semangat Sembuh & Cari Obat Penggemuk Badan
Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf C Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Hukuman ini diberikan berkenaan dengan tindakan Masriah yang menyiramkan air kencing dan kotoran ke rumah Wiwik.
Sebulan menjalani masa pidana di Lapas Sidoarjo, Masriah dinyatakan bebas murni pada 30 Juni 2023.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi kepada polisi, aksi Masriah yang menyiramkan kotoran ke rumah Wiwik diduga dipicu oleh kegeraman Masriah.
Permasalahan diduga bermula saat adik Masriah menjual rumahnya kepada Wiwik.
Baca juga: Masriah Dipenjara Imbas 6 Tahun Siram Air Kencing & Tinja ke Tetangga, Warga Langsung Gelar Syukuran
Padahal, Masriah sudah mengincar rumah itu sedari lama.
Masriah lalu melakukan penyiraman, berharap agar Wiwik tidak betah di rumah tersebut, lalu pindah.
Masriah bukannya bertobat setelah keluar dari penjara, kini kembali berbuat mengganggu tetangganya tersebut.
Emak asal Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, ini kembali membuang sampah ke halaman rumah Wiwik.
Aksi Masriah tersebut terekam kamera CCTV yang ada di lokasi.
Dalam video tersebut, tampak Masriah mengenakan kaos merah dan rok ungu panjang.