Pemilu 2024

Kata Kaesang Soal MK Kabulkan Gugatan Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Ketum PSI: Enggak Ngefek

Editor: Torik Aqua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, di acara Kopdarnas PSI di Djakarta Theater, Jakarta, pada Senin (25/9/2023) malam.

"Kan aku wes ngomong, saya tidak pernah berpikir negatif. Kesetiaan mas wali terhadap PDIP 100 persen masihan, tidak pernah saya berpikir yang negatif ," imbuhnya.

Sementara terkait nama Gibran yang juga dilirik PDIP sebagai cawapres pendamping Ganjar, FX Rudy enggan berkomentar banyak.

"Ya Takon seng ngelirik to (ya tanya yang melirik), saya kan tugasnya melaksanakan dan memenangkan rekomendasi ketua umum. Kalau lirik melirik ya tanya yang melirik," tutupnya.

Peluang Gibran

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka punya peluang maju di Pilpres 2024.

Peluang itu diperoleh setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan seorang Kepala Daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu bisa maju meski masih berusia di bawah 40 tahun.

Hal ini tentu membuka peluang Gibran untuk menerima pinangan dari Prabowo Subianto untuk maju di Pilpres 2024.

Diketahui, Prabowo Subianto disebut beberapa kali meminang Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi Cawapresnya.

Baca juga: Relawan Gibran Harap Ada Kejutan Lain usai MK Izinkan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Maju Pilpres

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Berdasarkan informasi, putusan MK tersebut dalam sidang pembacaan putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, Senin (16/10/2023).

Adapun MK mengabulkan gugatan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A, terkait batas usia capres dan cawapres.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai 'berusia 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," ujar Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, dilansir Kompas.com.

MK menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pilpres 2024.

Mengenai putusan tersebut, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dapat maju sebagai capres-cawapres di Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.

Sebab, meski masih berusia 36 tahun, Gibran berpengalaman menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Halaman
1234

Berita Terkini