Pemilu 2024

Kata Kaesang Soal MK Kabulkan Gugatan Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Ketum PSI: Enggak Ngefek

Editor: Torik Aqua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, di acara Kopdarnas PSI di Djakarta Theater, Jakarta, pada Senin (25/9/2023) malam.

TRIBUNJATIM.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia Capres-Cawapres selain membuka peluang Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, bisa juga untuk Ketum PSI, Kaesang Pangarep.

Namun, putra bungsu Presiden Jokowi itu irit komentar mengenai putusan MK tersebut.

Diketahui, MK mengabulkan gugatan terkait capres-cawapres dari kepala daerah berpengalaman di bawah 40 tahun oleh Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Putusan MK Buka Peluang Gibran Maju di Pilpres, Relawan Gebrakan: Sesuai Harapan Anak Muda

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Namun, Kaesang mengaku belum mengetahui soal putusan tersebut.

"Kalau saya tadi tahunya yang udah ditolak tadikan umur 35, yang ini belum tahu saya," kata Kaesang di kawasan Gondangdia, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Dia pun mengatakan bahwa jika memang putusan tersebut mengabulkan gugatan soal kepala daerah di bawah 40 tahun boleh dipilih dalam Pilpres, maka ya hal itu tidak berpengaruh kepadanya.

"Ya sudah. Enggak ngefek juga dengan saya itu," pungkasnya.

Diketahui MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal uji materiil batas usia 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres.

Dalam putusannya, MK menyatakan seseorang bisa maju sebagai capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun sepanjang yang bersangkutan pernah dan sedang menjadi kepala daerah.

Dalam pertimbangannya MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945. 

Iklan untuk Anda: Gibran Bisa Maju Cawapres Setelah MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Solo, PDIP: Kita Semua Kena Prank
Advertisement by
 
MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih. Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden. 

Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.

Respon PDIP

PDI Perjuangan (PDIP) solo yakin kader di Solo masih solid dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.

Halaman
1234

Berita Terkini