Pilpres 2024

MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, DPC PDIP Kota Malang Singgung Pengalaman: Belum Saatnya

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPC PDIP Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika buka suara soal MK tolak gugatan batas usia Capres-Cawapres

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait usia minimal Capres-Cawapres jadi 35 tahun dari sebelumnya 40 tahun.

Sebagai informasi, gugatan tersebut diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 

Dalam putusannya itu, MK menolak gugatan tersebut. Dengan begitu, usia minimal capres-cawapres tetap sesuai UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yaitu usia 40 tahun.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC PDIP Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika angkat bicara.

"Itu yang sebenarnya sekarang ini, jangan sedikit-sedikit protes terhadap sesuatu yang sudah bagus, hanya karena ambisi," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (16/10/2023).

Baca juga: Relawan Gibran Harap Ada Kejutan Lain usai MK Izinkan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Maju Pilpres

Baca juga: Gibran Berpeluang Jadi Cawapres Prabowo Setelah Putusan MK, PDIP Dengar Isu Deklarasi: Kabarnya

Pihaknya pun mengapresiasi terhadap putusan MK yang telah menolak gugatan tersebut.

"Kami sangat mengapresiasi apa yang menjadi keputusan MK. Dan menurut kami, itu yang benar," tambahnya.

Menurutnya, sebagai capres dan cawapres harus memiliki pengalaman yang matang. Karena ke depannya akan memiliki tanggung jawab yang sangat besar.

"Kami tidak melihat generasi muda belum saatnya. Tetapi memang, buah yang matang di pohon akan jauh lebih baik daripada buah yang tidak matang di pohon," tandasnya.

Baca juga: Respon Mahfud MD Soal Putusan MK Terkait Batas Usia Capres/Cawapres : Pemilu 2024 Harus Jalan Terus

Berita Terkini