TRIBUNJATIM.COM - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka tak mau berikan komentar terkait putusan MK.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan batas usia Capres-Cawapres.
Sidang itu digelar pada, Senin (16/10/2023).
Otomatis keputusan ini membuat Gibran Rakabuming Raka kehilangan peluang untuk menjadi Cawapres.
Gibran sendiri santer dipasangkan dengan Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Baca juga: Gibran Gagal Maju Pilpres, Alasan MK Tolak 3 Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Dinasti Politik?
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Saat ditanya wartawan terkait keputusan MK ini, Gibran mengaku tidak mengikuti perkembangan sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlangsung hari ini.
Gibran menyatakan dirinya sedang sibuk menjalankan tugasnya sebagai wali kota Solo.
"Saya nggak tahu putusannya. Wong lagi wae rampung rapat kok. Ya ndak pa-pa. Kalau keputusan MK ya tanya MK," kata Gibran saat ditemui di kantornya, Senin siang.
Gibran menolak memberi tanggapan sidang putusan yang masih berjalan.
Ia tidak mengikuti karena menggelar rapat dengan Ditjen Perkeretaapian.
"Tidak ada tanggapan. Saya nggak ngikuti lho, dari tadi kan rapat. Makanya jangan mengira-ngira. Jangan menuduh-nuduh," tuturnya.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan untuk 7 pemohon pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia capres dan cawapres, Senin (16/10/2023).
Para pemohon di antaranya Dedek Prayudi; Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana; Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa; Almas Tsaqibbirru Re A; Arkaan Wahyu Re A; Melisa Mylitiachristi Tarandung, S.H; serta Soefianto Soetono dan Imam Hermanda, SH.
Ketua MK Anwar Usman yang memimpin dalam sidang kali ini membacakan putusan terkait gugatan usia minimal capres-cawapres.