"Harus (dihadirkan) wajib," kata Rohman Hidayat.
Golok tersebut nantinya harus dicocokkan dengan luka di tubuh korban kasus Subang.
"Karena harus dicocokan dengan hasil visum, jenis lukanya sepeti apa, apakah benar."
"Karena benda tumpul, benda tajam itu kan harus dijelaskan sehingga jenis luka seperti ini cocok dengan benda yang digunakan," kata Rohman Hidayat.
Setelah dua tahun berlalu, tepatnya sejaktahun 2021, kondisi golok ini diragukan bisa mengungkap tabir gelap pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Golok yang terbuat dari besi dimungkinkan sudah berkarat, hingga jejak dari kasus Subang ini bisa saja sudah hilang.
"Kami serahkan ke penyidik," kata pengacara Danu, Achmad Taufan.