Berita Viral

Kendaraan Mewah Pasutri Hasil Bobol Dana Bank Cabang BSD Tangerang Rp 5,1 M, Sosok Wanita Mantan PBO

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok pasangan suami istri (pasutri) yang membobol dana di bank milik pemerintah hingga Rp 5,1 Miliar. Tersangka FRW (38) sebagai mantan Priority Banking Officer (PBO) pada sebuah bank BUMN di BSD, Kota Tangsel, saat dibawa ke mobil tahanan setelah ditangkap penyidik Kejati Banten. Kamis (26/10/2023) (kanan).

"Kan kartu kredit, dibelanjakan sama dia (tersangka) untuk membeli tas, konsumsi pribadi. Tidak menutup kemungkinan dia beli tas branded terus dijual lagi. Karena kartu kredit kan ga bisa tunai, harus dibelanjakan," ujarnya.

Kini, sejumlah kendaraan mewah dan tas branded itu sudah disita.

Baca juga: Hasil Razia Gabungan 4 Kecamatan di Sampang, Satpol PP Sita 1300 Batang dari 24 Merek Rokok Ilegal

Pasutri Ditangkap

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten menangkap Pasangan Suami Istri (Pasutri) berinisial FRW dan HS.

Mereka ditangkap dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengajuan kartu kredit di BRI cabang BSD, Tangerang.

Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang ada di Cinere, Tangerang.

"Mereka ditangkap kemarin di tempat persembunyian," kata Didik, Kamis (26/10/2023).

Menurut Didik, dugaan korupsi tersebut terjadi pada tahun 2020-2021, saat FRW menjabat sebagai priority banking officer (PBO) di bank BRI tersebut.

Jabatan itu kemudian disalahgunakan FRW dan suaminya, HS, untuk membuat kartu kredit prioritas menggunakan KTP orang lain.

"Mereka membuka rekening dengan saldo Rp 500 juta kemudian mendapat kartu kredit prioritas, tapi bukan atas nama dia," katanya.

Setelah pelaku mendapat kartu kredit, lanjut Didik, pelaku mengambil saldo tersebut. Kemudian, para pelaku membuat rekening baru dengan KTP yang berbeda.

"Itu terus-terusan seperti itu, tidak satu kali membuat rekening prioritas. Saat kita tangkap itu ada 41 KTP atas nama orang lain," ujarnya.

Didik mengungkap, KTP tersebut disuplai oleh suaminya yang merupakan pekerja swasta.

"Akibat hal itu negara mengalami kerugian Rp 5,1 miliar," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 Pasal 3 UU Nomor 1 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Berita Terkini