Berita Situbondo

Mantan Kades Tilep Dana Desa Rp 671 Juta Demi Bisa Senang-senang, Punya Banyak Istri: Proyek Fiktif

Editor: Torik Aqua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korupsi - Mantan kepala desa di Situbondo pakai dana desa demi senang-senang

Dikatakan, pihaknya telah melakukan pengejaran terhadap tersangka ini sudah hampir tiga minggu, namun baru berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya hari ini di Kabupaten Jember.

"Tersangka ini sempat kabur ke Bali, Madura dan terakhir tertangkap di Jember," kata AKP Momon.

Akibat perbuatanya, lanjurnya, pihaknya mensangkatan tersangka dengan Undang undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang undang nomorn32 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

"Tersangka dapat diancam hukuman selama 20 tahun penjara," pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkini