Pilpres 2024

Rekam Jejak Anwar Usman di MK hingga Diberhentikan dari Ketua MK, Terbukti Langgar Kode Etik Berat

Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat ditemui di Aula Gedung II MK, Selasa (24/10/2023).

Tidak lama kemudian sejumlah pihak mengajukan uji materi terhadap syarat batas usia capres-cawapres.

Dari sekian gugatan yang ditangani adalah uji materi nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu dilayangkan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru.

Almas merupakan anak dari advokat sekaligus Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Dalam putusannya, MK menyatakan mengabulkan sebagian gugatan.

“Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Anwar Usman saat membacakan amar putusan pada 16 Oktober 2023 lalu.

Dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.

Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10/2023) dan telah didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI, Rabu (25/10/2023).

Alhasil putusan MK memicu perdebatan.

Sejumlah pakar hukum tata negara menilai seharusnya yang berwenang mengubah bunyi dari sebuah Undang-Undang adalah Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah, bukan MK, karena menganut prinsip kebijakan hukum terbuka (open legal policy).

Sejumlah pihak lantas melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman ke MK.

Pihak-pihak yang mengajukan gugatan adalah praktisi hukum Denny Indrayana serta akademisi pakar tata negara Zainal Arifin Mochtar.

Denny dalam argumentasinya menyebut keikutsertaan Anwar dalam membuat putusan MK terkait syarat batas usia capres-cawapres terindikasi terdapat konflik kepentingan karena Anwar adalah adik ipar Presiden Jokowi sekaligus paman dari Gibran.

Denny menilai keikutsertaan Anwar dalam menangani perkara itu melanggar UU Kekuasaan Kehakiman.

Atas berbagai laporan itu, MK kemudian membentuk MKMK pada 23 Oktober 2023. MKMK terdiri dari 3 orang, yaitu mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, akademisi dan pakar hukum tata negara Bintan Saragih, serta Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams. Tercatat terdapat 14 laporan yang masuk ke MK terkait dugaan pelanggaran etik.

Halaman
1234

Berita Terkini