Pilpres 2024

Rekam Jejak Anwar Usman di MK hingga Diberhentikan dari Ketua MK, Terbukti Langgar Kode Etik Berat

Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat ditemui di Aula Gedung II MK, Selasa (24/10/2023).

MKMK diberi waktu 30 hari buat bertugas menangani laporan itu.

Mereka memulai sidang perdana pada 26 Oktober 2023.

Proses sidang dengan mendengarkan keterangan pelapor dilakukan secara terbuka. Sedangkan sidang terhadap terlapor dilakukan tertutup.

Dalam proses sidang Jimly mengungkap terdapat banyak persoalan terkait pengaduan kode etik.

“Intinya banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini saja muntahan masalahnya ternyata banyak sekali,” kata Jimly.

“Padahal patut diduga ini ada kaitan paling tidak dalam persepsi publik,” ucap Jimly.

MKMK kemudian membacakan putusan sidang yang menyatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.

Buntut pelanggaran ini, adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” tutur Jimly.

Dalam putusan itu terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) perwakilan akademisi, Bintan Saragih, menilai seharusnya Anwar dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

"Karena hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Sanksi terhadap pelanggaran berat hanya pemberhentian tidak dengan hormat dan tidak ada sanksi lain sebagaimana diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," kata Bintan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

---

Berita Jatim dan Berita Viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Berita Terkini