TRIBUNJATIM.COM - Seorang mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) melayangkan gugatan syarat batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Persoalan syarat batas usia capres-cawapres belakangan ini menjadi sorotan hingga menjadi polemik.
Bahkan hakim MK yang mengabulkan materi perkara tersebut diberikan sanksi.
Adapun sosok mahasiswa gugat syarat batas usia capres-cawapres ke MK tersebut bernama Brahma Aryana.
Sidang gugatan yang diajukan Brahma Aryana telah dimulai pada Rabu (8/11/2023) di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Gugatan Brahma Aryana teregistrasi dengan nomor 141/PUU-XXI/2023.
Brahma Aryana menggugat pasal syarat usia capres-cawapres yang baru saja diubah MK pada 16 Oktober lalu lewat Putusan 90/PUU-XXI/2023.
Baca juga: Viral Nama Mahkamah Keluarga, Titik Poin Baru Lokasi MK di Google Maps Jalan Medan Merdeka Barat
Profil Brahma Aryana
Dikutip dari Tribunnews, Kamis (9/11/2023), Brahma Aryana merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia).
Dikutip dari bem.unusia.ac.id, Brahma Aryana tercatat tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unusia.
Brahma Aryana menjabat sebagai Menteri Pendidikan & Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa (PSDM).
Tidak banyak informasi terkait Brahma Aryana.
Namun dikutip dari akun Facebook dengan nama yang sama, Brahma Aryana menempuh pendidikan di SMPN 134 SSN Jakarta.
Kemudian Brahma Aryana melanjutkan sekolah di SMAN 3 Jakarta.
Brahma Aryana lalu mengambil kuliah jurusan Hukum di Unusia.