Pemilu 2024

Demokrat Bojonegoro Memanas, Ketua DPC dan Caleg Saling Lapor, Berawal dari Nomer Urut

Penulis: Yusab Alfa Ziqin
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Munawar Cholil saat diwawancara awak media di Kantor PN Bojonegoro, Rabu (15/11/2023).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Caleg Partai Demokrat Bojonegoro dapil V nomor urut 4 dalam kontestasi Pileg 2024 DPRD Bojonegoro Munawar Cholil, siap menjalani proses hukum.

Dia tak gentar sebab dilaporkan Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro Sukur Priyanto ke Polres Bojonegoro atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

"Saya siap menjalani proses hukum. Karena, saya menghormati itu," ujarnya kepada Tribunjatim.com usai sidang perdana perkara gugatan di Kantor PN Bojonegoro, Rabu (15/11/2023) siang.

Cholil sapaannya menerangkan, tak gentar berurusan dengan kepolisian sebab selama ini dia merasa tak pernah mencemarkan nama Sukur Priyanto sebagaimana dilaporkan.

"Persisnya, saya tak pernah mengatakan bahwa Pak Sukur Priyanto menipu saya. Atau, Pak Sukur Priyanto adalah penipu," terang pria yang juga Ketua PAC Partai Demokrat Ngasem ini.

Selama ini, kata Cholil, dia hanya mengutarakan kekecewaan dan meminta tanggung jawab kepada Sukur Priyanto atas dianulirnya nomor urut di dapil V dalam kontestasi Pileg 2024 DPRD Bojonegoro.

Baca juga: Gegara Nomor Urut, Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro Digugat Calegnya Rp 1,8 M

Dalam mengungkapkan kekecewaan dan meminta tanggung jawab kepada Sukur Priyanto tersebut, dia hanya berargumen tanpa sentimen. Kalau ada argumennya yang bernada sentimen, kata dia, itu produk media yang memuatnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua DPC Demokrat Bojonegoro Sukur melaporkan caleg dari partainya sendiri yang kini berkontes di Pileg DPRD Bojonegoro 2024 Dapil V nomor urut 4 bernama Munawar Cholil ke Polres Bojonegoro.

Laporan pidana itu dilayangkan Sukur Priyanto akibat Munawar Cholil dianggap mencemarkan nama baiknya. Yakni, Munawar Cholil menuduhnya telah menipu Rp 100 juta terkait penetapan nomor urut di Dapil V dalam kontestasi pileg DPRD Bojonegoro 2024.

Sukur Priyanto menerangkan, pelaporan pidana itu dilakukan pihaknya sebagai benteng terakhir untuk melawan Munawar Cholil yang menuduhnya melakukan penipuan dan telah membuat namanya tercemar.

Baca juga: Namanya Merasa Dicemarkan, Ketua DPC Demokrat Bojonegoro Laporkan Calegnya ke Polisi

Sukur sapaannya menandaskan, dirinya tak pernah menipu. Ihwal uang Rp 100 juta diberikan Munawar Cholil ke Partai Demokrat, itu uang kontribusi dari caleg untuk partai. Salah satu gunanya, untuk membayar saksi di Dapil V.

"Uang tersebut dipegang oleh bendahara dan digunakan untuk kepentingan Partai Demokrat,” terang pria yang juga Wakil Ketua DPRD Bojonegoro ini.

Dia juga menerangkan, perihal penetapan nomor urut caleg di dapil bukanlah otoritas DPC Partai Demokrat Bojonegoro. Melainkan, otoritas pusat, yakni DPP Partai Demokrat.

Sebelum sengketa ini masuk ke ranah hukum, lanjut Sukur, pihaknya sudah berusaha mengajak Munawar Cholil menyelesaikannya di internal partai. Pihaknya juga berkenan mengembalikan uang Rp 100 juta tersebut. Namun, Munawar Cholil menolak.

Berita Terkini