"Ini unsur penipuan dan penggelapannya sangat jelas sekali, orang yang mau bekerja ke Polandia harus membayar Rp 30 juta, bahkan ada sampai Rp 60 juta."
"Yang resminya itu Rp 30 juta, tapi oleh oknum EET dan DNY (istrinya) berasal dari Indramayu, yang sekarang berkantor di The Green Cirebon."
"Dia buka kantor di The Green Cirebon, tapi kantornya juga palsu dan menipu kedok saja dan sudah menggiring banyak korban dari Indramayu, Bali, Palembang, Lampung, Jepara dan Sumedang."
"Bayangin sebanyak 300 orang yang membayar senilai Rp 30 juta ke orang tersebut, berapa totalnya."
"Kedoknya mengaku sebagai penyalur tenaga kerja, namun setelah kami kroscek di PT di Jakarta ternyata tidak ada kerjasama antara yang bersangkutan dengan PT tersebut," jelas dia.
Salah satu korban asal Kecamatan Mundu, Hermanto menyebut, dirinya mengalami kerugian hingga Rp 67 juta akibat ulah oknum penipuan berkedok bekerja di luar negeri tersebut.
Oknum tersebut, kata dia, mengaku akan menggunakan uangnya untuk keperluan administrasi dan lain-lain.
"Saya dijanjikan bekerja sebagai karyawan pabrik di Polandia, dijanjikan tahun 2022 itu sudah terbang, tapi sampai sekarang belum juga, makanya sekarang saya nuntut polisi usut tuntas kasus ini," kata Hermanto.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com