Sesampainya di rumah, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.
Dari sana, kemudian D yang mengantarkan korban disuruh oleh ibu korban agar menghadirkan pelaku yang lain.
Tak terima dengan peristiwa yang dialami putrinya, ibu korban melapor ke SPKT Polresta Sidoarjo.
Saat itu, pelaku juga ikut ke Polresta Sidoarjo dan langsung diamankan.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, para pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Mereka dijerat Pasal 81 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.