Kecelakaan Elf vs Kereta di Lumajang

FAKTA Kini Kecelakaan Elf Vs KA Probowangi Lumajang, Tewaskan 11 Orang, Penumpang Bayi Belum Ketemu

Penulis: Erwin Wicaksono
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kecelakaan maut melibatkan mobil elf vs kereta api terjadi di Dusun Prayuana, Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur pada Minggu (19/11/2023) malam.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Tragedi kecelakaan maut Isuzu Elf versus KA Probowangi, jurusan Banyuwangi Surabaya di jalur Randuagung - Klakah jalur perlintasan 63 Dusun, Ranu Pakis, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur terkonfirmasi menelan korban jiwa sebanyak 11 orang, Minggu (20/11/2023).

Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan pihaknya mengkonfirmasi jika kecelakaan tersebut juga menimbulkan korban luka berat sebanyak 4 orang dan masih dirawat di Puskesmas.

"11 orang meninggal dunia, lalu untuk korban luka berat sebanyak 4 orang sedang di Puskesmas," tutur Boy ketika dikonfirmasi.

Polisi masih terus berupaya melakukan evakuasi lantara terdapat kabar jika salah seorang bayi yang merupakan penumpang minibus bernomor polisi N 7646 T tersebut masih dilakukan pencarian. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut Mobil Elf vs Kereta Api di Lumajang, Sementara Ada 7 Korban Meninggal

Belum diketahui pasti jumlah penumpang dalam minibus elf berwarna biru itu kondisinya ringsek dan berada di sisi utara rel kereta itu.

Sementara itu, melalui siaran persnya PT Kereta Api Indonesia (Persero) turut berduka cita dan menyesalkan kejadian kecelakaan itu.

PT KAI mengonfirmasi kecelakaan lalu lintas antara mobil elf dengan KA 266 Probowangi relasi Ketapang - Surabaya Gubeng terjadi di perlintasan tanpa palang pintu di km 138+0 petak jalan antara Stasiun Randuagung - Stasiun Klakah sekira pukul 19.53 WIB.

Kejadian tersebut menimbulkan korban jiwa setidaknya sebanyak 11 orang meninggal dunia yang seluruhnya merupakan pengguna mobil elf tersebut. 

Untuk penumpang KA 266 Probowangi dalam kondisi selamat.

Baca juga: Memasuki Tahun Politik, Pj Bupati Lumajang Wanti-wanti ASN Harus Netral dan Jaga Moral

Akibat kejadian ini, KA Probowangi mengalami keterlambatan 13 menit karena harus berhenti di perlintasan tempat lokasi kejadian tersebut.

"KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," ujar Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo.

Didiek mengatakan, KAI meminta seluruh pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk meningkatkan sistem keselamatan di perlintasan sebidang.

Kereta Api memiliki  jalur tersendiri  dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA. Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.

Selain itu, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya. 

Halaman
12

Berita Terkini