TRIBUNJATIM.COM - Sebanyak 31 provinsi telah menetapkan dan mengumumkan nominal UMP (Upah Minimum Provinsi) yang akan berlaku mulai 2024.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, UMP yang berlaku tahun depan dipastikan akan naik.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menuturkan, batas akhir penetapan dan pengumuman UMP adalah 21 November 2023.
Sementara upah minimum kabupaten/kota alias UMK, akan diumumkan paling lambat 30 November 2023.
Berikut perincian UMP 2024 di 31 provinsi Indonesia beserta besaran kenaikannya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/11/2023).
Baca juga: UMP Jatim 2024 Ditetapkan, Dewan Pengupahan Usulkan UMK Kabupaten Malang 2024 Naik 4,04 Persen
1. Aceh
UMP 2023: Rp 3.413.666
UMP 2024: Rp 3.460.672 (naik 1,38 persen).
2. Sumatera Utara
UMP 2023: Rp 2.710.493
UMP 2024: Rp 2.809.915 (naik 3,67 persen).
3. Sumatera Barat
UMP 2023: Rp 2.742.476
UMP 2024: Rp 2.811.499 (naik 2,52 persen).
4. Riau