Berita Madura

Bawaslu Bangkalan Gagalkan Caleg yang Hendak Pasang Baliho Dukungan dari Kades

Penulis: Ahmad Faisol
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Mustain Saleh soal Bawaslu Bangkalan sagalkan kegiatan Caleg di Kantor Kelurahan

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN – Dalam sepekan terakhir, Bawaslu Kabupaten Bangkalan mencegah pemasangan baliho caleg bergambar dukungan dari dua kepala desa di Kecamatan Konang serta menggagalkan kegiatan caleg di salah satu kantor kelurahan di Kecamatan Kota Bangkalan.

Upaya pencegahan pelanggaran pemilu di masa kampanye memang menjadi semangat seluruh perangkat bawaslu mulai dari tingkat kabupaten hingga kecamatan.  Sebagaimana disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Mustain Saleh, Minggu (3/12/2023).

“Bawaslu Bangkalan melalui panwas kecamatan berhasil melakukan pencegahan upaya pemasangan baliho salah satu caleg. Di mana pada baliho itu terdapat gambar atau dukungan dari dua kepala desa di Kecamatan Konang,” ungkap Mustain.

Ia menjelaskan, baliho bergambar dukungan dari dua kepala desa itu gagal naik setelah para petugas Panwascam Konang berhasil memberikan pemahaman bahwa semua atau setiap kepala desa tidak boleh aktif mendukung atau tidak mendukung caleg termasuk paslon presiden tertentu.

Baca juga: Lewat Video Viral, Bawaslu Jatim Selidiki Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades

Baca juga: ASN Ponorogo Terancam Tak Digaji Selama 6 Bulan, Ketua DPRD: RAPBD 2024 Belum Disahkan

“Semangat kami Bawaslu Bangkalan adalah pencegahan, Baliho itu memang belum naik setelah diketahui terlebih dahulu oleh teman-teman Panwascam Konang. Akhirnya disampaikan kepada dua kades itu agar baliho itu tidak dinaikkan,” jelas Mustain.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang masa kampanye pemilu yang dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Selain di Kecamatan Konang, lanjut Mustain, Panwascam Kecamatan Kota Bangkalan juga berhasil melakukan pencegahan dengan menggagalkan kegiatan salah seorang caleg yang ditempatkan di balai desa atau balai kelurahan.

“Dalam salah satu poin aturan kampanye, kegiatan kampanye tidak boleh digelar di fasilitas negara. Sehingga setelah diberi pemahaman oleh panwascam kecamatan kota, kegiatan itu digeser ke rumah warga,” pungkasnya.

Bawaslu Bangkalan saat ini tengah memproses seorang ASN yang diduga terlibat aktif dalam kegiatan Deklarasi salah satu calon presiden di sebuah ponpes di Kecamatan Arosbaya pada Minggu (26/11/2023).  

Selain bukti rekaman video, bawaslu juga mengantongi identitas ASN berikut tempatnya berdinas.

Berita Terkini