Pemilu 2024
Lewat Video Viral, Bawaslu Jatim Selidiki Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur (Jatim) telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas aparatur negara di pemilu. Menariknya, beberapa
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur (Jatim) telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas aparatur negara di pemilu. Menariknya, beberapa di antaranya berasal dari video yang viral.
Komisioner Bawaslu Jatim Dewita Hayu Shinta mengungkapkan, dugaan pelanggaran tersebut dilakukan oleh seorang kepala desa di kabupaten Sumenep. Hal itu diketahui Bawaslu setelah mendapatkan informasi awal dari media sosial.
"Soal netralitas ASN, kalau laporan atau temuan itu masih belum ada. Namun, kita punya beberapa mekanisme dalam memproses," kata Shinta pada acara Talkshow Tribun Series, Rabu (22/11/2023).
"Misalnya, ada sebuah kejadian. Kita itu mendapatkan informasi awal dari sosial media. Biasanya kan masyarakat sekarang itu kecenderungannya apabila menemukan sesuatu yang berpotensi terhadap pelanggaran, mereka langsung memviralkan, alih-alih mereka melaporkannya kepada Bawaslu," kata Shinta.
Dalam kasus pelanggaran netralitas di Sumenep, Shinta menjelaskan bahwa kepala desa yang bersangkutan mengarahkan peserta pertemuan untuk memilih salah satu partai. Dalam narasi video yang beredar, kepala desa tersebut diduga menguntungkan salah satu peserta pemilu.
"Dari narasi-narasi itu, kemudian menjadi informasi awal buat Bawaslu. Nah kami melakukan penelusuran. Itu memang dari sosial media dan kita sudah melakukan penelusuran terhadap hal-hal seperti itu," katanya.
"Kepala desa terduga untuk melakukan pelanggaran dengan mengarahkan kepada satu partai politik tertentu. Tetapi kita memang melihat konteksnya kepala desa itu tidak boleh membuat keputusan atau melakukan sebuah tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu tertentu," katanya masih dari talkshow tersebut.
Baca juga: ASN Diminta Hati-hati saat Foto, Wali Kota Blitar Pilih Ubah Pose Khas Jadi Kepalkan Tangan
Digelar oleh Tribun Jatim Network, talkshow tersebut mengangkat tema Menjaga Pemilu Jurdil Jauh dari Praktik Nakal dan Setan Politik. Turut mengundang Komisioner KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro dan Pengamat Politik UIN Sunan Ampel, Abdul Qudus Salam sebagai narasumber, talkshow ini dimoderatori Jurnalis Senior Tribun Jatim Network, Suyanto.
Bawaslu Jatim meminta Bawaslu Sumenep untuk melakukan penelusuran. Hasilnya, pelaku dalam video tersebut merupakan kades.
"Awalnya (kami menyelidiki) dia ini ngomong sama siapa sih? Tapi beliau ini adalah kepala desa nah kita melakukan penelusuran," ungkapnya.
"Ternyata memang itu adalah forum, sekalipun bukan forum yang besar ya cuma ada 7 atau 6 orang gitu, yang berkumpul. Memang betul itu adalah kepala desa di salah satu desa di Sumenep. Dari sana, kita sudah memberikan rekomendasi Kepada Bupati," katanya.
Shinta pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama melaporkan apabila menemukan kasus serupa. "Kami memiliki sejumlah Saluran yang bisa dimanfaatkan untuk membuat laporan," katanya.
"Nah, dalam melakukan pengawasan, apabila ada potensi-potensi pelanggaran masyarakat itu bisa melaporkan kepada Bawaslu (Pusat, provinsi, kabupaten/kota), sampai dengan tingkat desa kelurahan," kata Shinta
Pemilu 2024
Bawaslu Jawa Timur
Bawaslu Jatim
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Dewita Hayu Shinta
netralitas ASN
Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Kalah Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Hadiri Pembekalan Caleg Terpilih dari PDIP se-Jawa Timur, Hasto Kristiyanto Bawa Pesan Megawati |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Pileg 2024 Pasca Putusan MK, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra |
![]() |
---|
Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.