Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

ASN Ponorogo Terancam Tak Digaji Selama 6 Bulan, Ketua DPRD: RAPBD 2024 Belum Disahkan

Sementara, peraturan daerah mengikat. Menurutnya siapapun yang mendapatkan manfaat dari APBD ini tidak boleh dikotak-kotak, tidak boleh disekat-sekat.

|
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/PRAMITA KUSUMANINGRUM
Ketua DPRD Ponorogo Sunarto saat diwawancarai, Jumat (24/11/2023) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Aparatur Sipil Negara (ASN) Ponorogo terancam tak bakal gajian selama 6 bulan.

Hal ini lantaran Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RABD) 2024 belum segera didok.

Terlebih rapat panitia khusus (Pansus) RAPBD Ponorogo 2024 juga ditunda, Jumat (24/6/2023).

“Pansus belum kami lanjutkan.  Karena sudah beberapa kali rapat koordinasi banyak program APBD 2023 belum diserap belum diimplementasikan,” ujar Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto, Jumat (24/11/2023)  . 

Sementara, peraturan daerah mengikat. Menurutnya siapapun yang mendapatkan manfaat dari APBD ini tidak boleh dikotak-kotak, tidak boleh disekat-sekat dan tidak boleh dibeda-bedakan.

Baca juga: Sikapi Usulan UMK Ponorogo 2024 Naik Rp 85 Ribu, Serikat Pekerja: Jauh Dari Harapan Kami

“Jadi ini sudah perda milik masyarakat Ponorogo dan sudah melalui mekanisme prosedural. Kenapa tidak cair? Kami memastikan semua opd sudah melaksanakan baik, tetapi ada teknis admintrasi yg bisa menyebabkan program tidak bisa berjalan,” bebernya.

Narto menjelaskan bahwa program yang belum terserap adalah bantuan keuangan desa, bantuan hibah.

Program itu justru bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Jadi secara administrasinya itu sk nya harus ditandatangani bupati. Tetapi hingga kini belum ditandatangani. Saya tidak tahu secara pasti kenapa kok belum,” terangnya.

Dia mengibarkan bahwa bupati tidak sekedar kepala daerah. Namun juga penanggung jawab administrator Pemkab Ponorogo.

Tidak bisa bupati hanya sebagai kepala daerah. Namun menyampingkan yang lain. Termasuk tugas dan fungsi sebagai admintrastor.

Baca juga: UMK Ponorogo 2024 Diusulkan Naik Rp85 Ribu, Disnaker: Pekerja Digaji Layak, Pengusaha Tak Keberatan

“Oleh sebab itu segera diselesaikan dilaksanakan APBD yang telah disetujui akhir November 2022. Kalau  tidak dicairkan seharusnya pada waktu pembahasan itu sudah disampaikan ini tidak boleh dilaksanakan,” tegasnya.

Sunarto mengaku bahwa menunggu itikad baik. Sehingga rapat Pansus RAPBD bisa segera dilaksanakan.

Dan segera disahkan paling lambat 30 November 2023.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved