Berita Ponorogo
ASN Ponorogo Terancam Tak Digaji Selama 6 Bulan, Ketua DPRD: RAPBD 2024 Belum Disahkan
Sementara, peraturan daerah mengikat. Menurutnya siapapun yang mendapatkan manfaat dari APBD ini tidak boleh dikotak-kotak, tidak boleh disekat-sekat.
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Aparatur Sipil Negara (ASN) Ponorogo terancam tak bakal gajian selama 6 bulan.
Hal ini lantaran Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RABD) 2024 belum segera didok.
Terlebih rapat panitia khusus (Pansus) RAPBD Ponorogo 2024 juga ditunda, Jumat (24/6/2023).
“Pansus belum kami lanjutkan. Karena sudah beberapa kali rapat koordinasi banyak program APBD 2023 belum diserap belum diimplementasikan,” ujar Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto, Jumat (24/11/2023) .
Sementara, peraturan daerah mengikat. Menurutnya siapapun yang mendapatkan manfaat dari APBD ini tidak boleh dikotak-kotak, tidak boleh disekat-sekat dan tidak boleh dibeda-bedakan.
Baca juga: Sikapi Usulan UMK Ponorogo 2024 Naik Rp 85 Ribu, Serikat Pekerja: Jauh Dari Harapan Kami
“Jadi ini sudah perda milik masyarakat Ponorogo dan sudah melalui mekanisme prosedural. Kenapa tidak cair? Kami memastikan semua opd sudah melaksanakan baik, tetapi ada teknis admintrasi yg bisa menyebabkan program tidak bisa berjalan,” bebernya.
Narto menjelaskan bahwa program yang belum terserap adalah bantuan keuangan desa, bantuan hibah.
Program itu justru bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Jadi secara administrasinya itu sk nya harus ditandatangani bupati. Tetapi hingga kini belum ditandatangani. Saya tidak tahu secara pasti kenapa kok belum,” terangnya.
Dia mengibarkan bahwa bupati tidak sekedar kepala daerah. Namun juga penanggung jawab administrator Pemkab Ponorogo.
Tidak bisa bupati hanya sebagai kepala daerah. Namun menyampingkan yang lain. Termasuk tugas dan fungsi sebagai admintrastor.
Baca juga: UMK Ponorogo 2024 Diusulkan Naik Rp85 Ribu, Disnaker: Pekerja Digaji Layak, Pengusaha Tak Keberatan
“Oleh sebab itu segera diselesaikan dilaksanakan APBD yang telah disetujui akhir November 2022. Kalau tidak dicairkan seharusnya pada waktu pembahasan itu sudah disampaikan ini tidak boleh dilaksanakan,” tegasnya.
Sunarto mengaku bahwa menunggu itikad baik. Sehingga rapat Pansus RAPBD bisa segera dilaksanakan.
Dan segera disahkan paling lambat 30 November 2023.
Aparatur Sipil Negara (ASN) Ponorogo
RAPBD Ponorogo 2024
APBD 2024
DPRD Ponorogo
Ponorogo
TribunJatim.com
Sosok Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo yang Rugikan Negara hingga Rp 25 M, 11 Bus dan Pajero Sport Disita |
![]() |
---|
Dukung Swasembada Pangan, Polres Ponorogo Sediakan Lahan 31 Hektar Untuk Tanam Jagung |
![]() |
---|
Wawancara Eksklusif Dirut RSUD dr Harjono Ponorogo :Bangun IGD Terpadu Hingga Rumah Sakit Rasa Hotel |
![]() |
---|
Wabah PMK di Ponorogo Masih Belum Landai, Penutupan Pasar Hewan Diperpanjang |
![]() |
---|
Pengangguran yang Kecanduan Karaoke bersama LC di Ponorogo, Tak Kapok 4 kali Dipenjara Demi Nyanyi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.