Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Didik Mashudi
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Puluhan baliho caleg PAN di Kota Kediri dirusak tangan-tangan jahil. Malahan ulah pelaku perusakan baliho APK ada yang terpantau kamera CCTV.
Kasus perusakan baliho caleg PAN telah dilaporkan ke Sentra Gakkumdu di Kantor Bawaslu Kota Kediri, Selasa (5/12/2023).
Anton Purba, Wakil Ketua DPD PAN Kota Kediri menjelaskan, masa kampanye pesta demokrasi Pemilu 2024 sudah memasuki waktu untuk memperkenalkan para calon anggota legislatif beserta visi dan misinya.
"Saya berharap warga Kediri ikut menyukseskan pemilu yang damai, santun, menghormati perbedaan, tanpa kebencian dengan tidak merusak alat peraga kampanye (APK). Karena itu bagian strategi calon untuk memperkenalkan dirinya," jelasnya.
Selain itu pemasangan APK juga telah diatur oleh Undang-undang tentang Pemilu. Banyak baliho caleg yang telah dirusak tidak hanya dari partai PAN saja.
Malahan Anton menyebutkan, memiliki bukti perusakan secara sengaja yang bisa kita lihat dari kamera CCTV.
"Kami berharap kepolisian segera menemukan pelaku yang kami duga direncanakan. Mari kita jaga pesta demokrasi dengan saling menjaga, menghormati dan tanpa kebencian," harapnya.
Baca juga: Baliho Bacaleg NasDem di Jember Dirusak, 2 Terduga Pelaku Disebut Kerahkan Orang hingga Sebar Fitnah
Baca juga: Geramnya PDIP Tahu Baliho Ganjar-Mahfud MD Dicopot saat Jokowi di Bali: Banteng Jangan Diganggu
Pantauan awak media, APK yang menjadi sasaran perusakan hanya milik caleg PAN. Padahal di lokasi banyak terpasang baliho milik caleg dari parpol yang berbeda.
Sementara Ketua Bawaslu Kota Kediri Yudhi Nugraha saat dikonfirmasi membenarkan, adanya laporan masuk berkaitan dugaan perusakan APK dari pengurus PAN Kota Kediri.
"Sedang kita tangani dibuat laporan. Setelah ditangani dibuatkan kajian awal dan masuknya ke Sentra Gakkumdu yang merupakan wadah tindak pidana Pemilu," jelasnya.
Yudhi menyebutkan, perusakan APK yang dipasang caleg PAN terjadi di wilayah Kecamatan Pesantren.
"Baru satu laporan terjadinya perusakan APK," jelasnya.
Dijelaskan seluruh tindak pidana pemilu bakal masuk ke Sentra Gakkumdu Kota Kediri yang telah dibentuk dengan pembina Kapolres Kediri Kota dan Kajari Kota Kediri.
Baca juga: Baliho Anies Baswedan di Jember Dirusak, NasDem Lapor Polisi, Bawa Bukti Foto hingga Nota Pembelian