Pemilu 2024

Besaran Gaji dan Syarat Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024, Dibuka 2-6 Januari, Simak!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemilu. Masa pendaftaran dan penerimaan berkas pembentukan pengawas TPS Pemilu 2024 berlangsung dalam periode 2-6 Januari 2024.

- Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)

- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS

- Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/daerah pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS

- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan

- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan

- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih

- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Ilustrasi pemilu. (Shutterstock)

Jadwal lengkap pendaftaran pengawas TPS

Berikut adalah alur dan jadwal lengkap pendaftaran pengawas TPS Pemilu tahun 2024:

Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023

Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1): 2-6 Januari 2024

Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024

Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024

Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2): 7-8 Januari 2024

Halaman
123

Berita Terkini