Pemilu 2024

Besaran Gaji dan Syarat Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024, Dibuka 2-6 Januari, Simak!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemilu. Masa pendaftaran dan penerimaan berkas pembentukan pengawas TPS Pemilu 2024 berlangsung dalam periode 2-6 Januari 2024.

TRIBUNJATIM.COM - Masa pendaftaran dan penerimaan berkas pembentukan pengawas TPS Pemilu 2024 berlangsung dalam periode 2-6 Januari 2024.

Pengawas TPS dibentuk Bawaslu melalui panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.

Mereka berfungsi memastikan pemungutan suara di TPS berjalan sesuai aturan.

Bagi Anda yang berencana untuk mendaftar menjadi calon Pengawas TPS Pemilu 2024, perlu mengetahui beberapa informasi, seperti jadwal, syarat, dan besaran gajinya.

Baca juga: Rekrutmen Pengawas TPS untuk Pemilu 2024 di Tuban Dimulai, Bawaslu: Butuh 3690 Orang

Besaran gaji Pengawas TPS Pemilu 2024

Dilansir dari Kompas.com, besaran honor untuk Pengawas TPS Pemilu 2024 berada di kisaran antara Rp750.000 hingga Rp1.000.000.

Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 dapat dilakukan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing atau Kantor Kelurahan/Desa masing-masing.

Anda dapat melampirkan dokumen persyaratan dan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi.

Syarat pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

Dikutip dari akun Instagram resmi Bawaslu RI (@banwasluri), berikut adalah kriteria bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai Pengawas TPS:

- Warga Negara Indonesia

- Berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun pada saat mendaftar

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil

- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

Halaman
123

Berita Terkini