Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung mencoret seorang pemilih, MS, warga Desa/Kecamatan Ngunut, Tulungagung.
MS yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 ternyata adalah warga Negara Myanmar.
Komisioner KPU Tulungagung Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Arif, mengatakan, pencoretan berdasarkan saran perbaikan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung pada 28 Desember 2023 lalu.
"Kami lalukan pencoretan berdasarkan saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Tulungagung," terang Arif, saat ditemui, Jumat (5/1/2024) sore.
Berdasarkan hasil penelurusan, ternyata KTP MS telah dicabut, sehingga statusnya bukan lagi warga Negara Indonesia.
Berdasarkan bukti dokumen pendukung dari pihak Imigrasi, MS diketahui sebagai warga Negara Myanmar.
Karena statusnya sebagai warga negara asing, maka MS tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.
"Saat coklit (pencocokan dan penelitian), yang bersangkutan bisa menunjukkan dokumen kependudukan, karena itu, dia sampai masuk DPT," sambung Arif.
Berdasarkan keterangan dokumen dari pihak Imigrasi, MS berstatus sebagai pengungsi.
Baca juga: Minta Tempat Penampungan Seperti di Bangladesh, Pengungsi Rohingya Gelar Aksi Mogok Makan: Lapar
MS merupakan satu dari dua pengungsi etnis Rohingya yang sudah 20 tahun ada di Tulungagung, bahkan menikah dengan warga lokal.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Tulungagung juga menyatakan MS sebagai warga Myanmar.
"Dispendukcapil menyatakan dokumen kependudukannya sudah dicabut, dikuatkan surat keterangan pada 4 Januari kemarin," tegas Arif.
Kartu Keluarga milik MS diketahui diterbitkan pada tahun 2006.
Sementara H, warga Myanmar lainnya yang ada di Tulungagung juga sempat masuk DPT namun sudah ketahuan di tahun 2018 lalu.