H yang tinggal di Kecamatan Besuki, Tulungagung, diketahui pernah mempunyai KTP yang terbit pada tahun 2012.
Setelah ketahuan di tahun 2018, kini H sudah tidak lagi lolos coklit dan tidak masuk DPT.
Ketua Bawaslu Tulungagung, Pungki Dwi Puspito, mengakui saran perbaikan untuk mencoret MS.
Sebelumnya Bawaslu mendapat informasi awal dari Imigrasi, lalu ditindaklanjuti pengecekan ke lapangan.
Hasilnya memang diduga kuat, MS adalah warga negara asing.
"Berdasarkan temuan itu, kami sampaikan saran perbaikan ke KPU. Domain pencoretan itu wewenang KPU," terang Pungki.
Dalam penelusuran itu, diketahui, MS hanya punya Kartu Keluarga, sementara KTPnya sudah disita.
Sementara untuk H yang tinggal di Besuki tidak jadi masalah, karena yang bersangkutan tidak masuk DPT.