Terkait penemuan jenazah korban, jenazah yang tinggal tulang belulang itu ditemukan terkubur di sebuah lahan dekat sungai di Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Dari penemuan tulang belulang itu, diperoleh dugaan bahwa korban juga dimutilasi.
Sedangkan pelaku pembunuhan, juga telah ditangkap, Kamis (4/1/2024) malam.
Soal penangkapan ini, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto membenarkan bahwa adanya temuan tulang belulang manusia tersebut, merupakan korban tindak pidana.
Termasuk dengan identitas korban, juga telah sesuai dengan keterangan informasi soal orang hilang yang sempat dilansir oleh Bidang Humas Polda Jatim.
Bahkan, lanjut Danang, pihaknya telah berhasil menangkap sosok tersangka yang menyebabkan tewasnya korban, pada Kamis (4/1/2024) malam.
"(Ditangkap) tadi malam," ujar Kompol Danang melalui pesan tertulis kepada SURYA.co.id, pada Jumat (5/1/2024).
Saat disinggung mengenai sosok tersangka dan motifnya menghabisi nyawa korban. Termasuk dengan rentetan kronologi awal terkait kejadian yang melatarbelakangi kasus tersebut.
Danang masih enggan menyebutkannya. Karena, sosok tersangka masih menjalani serangkaian tahapan penyidikan lanjutan.
"Ini masih dalam pemeriksaan dan pengembangan," pungkasnya.