Baru kemudian KPPS 1 membacakan tata tertib pemungutan dan penghitungan suara.
Gayung bersambut, satu per satu pemilih masuk ke TPS menyerahkan formulir undangan dan KTP elektronik pada KPPS 4 dan 5, menunggu panggilan KPPS 1 untuk mendapatkan surat suara, menuju bilik suara untuk mencoblos, memasukkan surat suara sesuai dengan jenis pemilihan, terkahir menyelupkan jari ke tinta.
"Penting bagi pemilih sebelum masuk ke bilik suara, memeriksa semua jenis surat suara untuk memastikan semua surat suara tidak rusak atau sudah tercoblos," paparnya.
Pemungutan suara ditutup pukul 13.00 WIB selanjutnya dilakukan penghitungan suara pukul 14.00 atau satu jam setelah istirahat.
Proses rekapitulasi tidak hanya dilakukan manual tetapi juga menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
"Kejadian khusus juga kita simulasikan. Misal saksi tidak mau menandatangani berita acara hasil pungut hitung. Kami akan gelar simulasi dua kali. Simulasi kedua rencananya akan dilakukan tanggal 17 Januari 2024," ujarnya.