Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Terungkap 4 orang eksekutor penembakan Muara (50) tokoh masyarakat dan relawan Prabowo-Gibran di Banyuates, Sampang, dijanjikan upah sekitar setengah miliar rupiah atau Rp500 juta oleh 'otak' kejahatan berstatus kepala desa (kades).
Sosok otak kejahatan tersebut berstatus kades, berinisial MW (37). Sedangkan eksekutor penembakan AR (31) dan HH (32). Kemudian, pengintai korban, H (52) yang juga berstatus mantan kades, dan S (64).
Namun, ternyata sepanjang pelaksanaan aksi hingga berhasil mengeksekusi kejadian tersebut. Si kades hanya rampung memberikan uang operasional pelaksanaan eksekusi penembakan senilai Rp50 juta.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, keempat tersangka lain; AR, HH, S, dan H mengaku kepada penyidik dijanjikan oleh Tersangka MW dengan upah sekitar Rp500 juta.
Namun, saat dikonfrontasi kepada Tersangka MW, si kades bertubuh gempal itu, mengaku hanya menjanjikan satu orang eksekutor lainnya dengan upah Rp200 juta.
Baca juga: Polda Jatim Amankan 3 Tersangka Penembakan Relawan Prabowo-Gibran, Satu Diantaranya Oknum Kades
"Janjinya, para tersangka eksekutor itu dijanjikan Rp500 juta. Menurut tersangka MW hanya Rp200 juta. Tapi yang diterima cuma Rp50 juta operasional," ujarnya di Ruang Konferensi Pers di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Kamis (11/1/2024).
Masih mengulas pengakuan Tersangka MW, Totok mengungkapkan, uang tersebut merupakan berasal dari tabungan pribadi dari sosok Tersangka MW.
Namun, saat dilakukan penggeledahan di kediaman Tersangka MW, penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp850 juta, uang tunai tersebut disita sebagai barang bukti selama persidangan nantinya.
"Si yang bersangkutan (Tersangka MW) pengakuannya dana pribadi. Bahkan ada dana Rp850 juta juga kami amankan dan melakukan penyitaan oleh penyidik," katanya.
Totok menjelaskan, Tersangka MW memberikan uang tunai sekitar Rp50 juta kepada Tersangka AR di momen awal sebelum pelaksanaan eksekusi penembakan tersebut.
Baca juga: Kronologi Lengkap Penembakan Tokoh Agama di Sampang, Berawal dari Duduk-duduk Lalu Didatangi 2 Pria
Baca juga: Fakta Terkini Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang, Polisi Buru Pelaku Lain: Lebih 3 Orang
Kemudian, oleh Tersangka AR, senilai lima juta rupiah diberikan kepada ketiga tersangka lainnya HH, S, dan H, sebagai uang upah operasional.
"Dia (Tersangka AR) yang menerima Rp50 juta. Kemudian mengintai selama 6 hari, dan membagi uang tersebut Rp5 juta ke tersangka lain," jelasnya.
Akibat perbuatannya, Tersangka MW dan Tersangka AR dikenakan Pasal 353 Ayat 2 subsidair 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
Sedang tiga tersangka lainnya, Terdapat HH, H, dan S, dikenakan Pasal 353 Ayat 2 subsidair 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, dengan ancaman pidana penjara sekitar 12 tahun.
"Pasal 353 percobaan pembunuhan, 3 tersangka, 7 tahun, ditambah 5 tahun. Pasal 1 UU darurat kepemilikan senpi, 20 tahun, 2 tersangka," pungkasnya.
Baca juga: Asal Dana Rp800 Juta di Mutasi Rekening Mustopa Penembak Kantor MUI, Istri Kuak Fakta: dari 2014
Sekadar diketahui, pascapenembakan, korban lalu dilarikan ke RSUD Bangkalan untuk mendapatkan penanganan medis. Hingga akhirnya korban dirujuk ke RSUD Dr Soetomo di Surabaya.
Sementara itu, korban insiden penembakan oleh seorang pria misterius di Dusun Mandeman Daya, Desa Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura Muara, salah satu tokoh masyarakat setempat kembali dirujuk ke RSUD Dr Soetomo Surabaya, Jumat (22/12/2023).
Beberapa hari sebelumnya, korban yang mengalami luka tembak di bagian perut tersebut dirujuk ke RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu Bangkalan.
Namun dengan kondisi luka yang tidak memungkinkan alias parah, sehingga dirujuk ke Surabaya.
Meski begitu, kata dr Cahyan, kondisi korban tetap stabil, namun tetap perlu memperoleh penanganan yang ekstra melihat tingkat keparahan luka yang diderita.
Adapun suasana saat proses rujuk ke RSUD Dr. Soetomo dari RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu Bangkalan, korban berbaring lemas di atas bed pasien dengan selang oksigen melekat dihidung.
Korban mengenakan sarung jingga tanpa baju dan saat digiring ke ambulan, keluarga korban menemani.
"Dirujuk ke RSUD dr. Soetomo karena luka tembak multitrauma," kata dr. Cahyani, dokter jaga UGD RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu Bangkalan.
Kemudian, dikutip dari Kompas.com, tidak ada saksi yang mengenali pelaku. Hal tersebut disampaikan oleh Mahrus selaku saudara Muarah.
Mahrus mengatakan, tidak ada yang mengenali identitas dan wajah orang tak dikenal yang menembak korban.
Sebab, ketika pelaku menjalankan aksinya, mereka mengenakan helm dan penutup wajah.
Mahrus juga berharap supaya pihak kepolisian dapat segera mengungkap dan menangkap pelaku penembakan terhadap Muarah.
"Korban sedang ngopi santai bersama rekan-rekannya di depan sebuah toko. Pelaku turun dari motornya, kemudian melepaskan 2 kali tembakan. Pelaku kemudian kabur," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Senin (25/12/2023).