"Jadi kalau kami evaluasi dianggap tidak bisa mengikuti ritme, pasti ada proses. Prosesnya antara lain tidak dilibatkan kembali," jelas Isti.
Isti menyampaikan bahwa KPU memiliki wewenang dalam memilih orang yang dipekerjakan sebagai petugas sortir lipat, begitupun sebaliknya.
"Kami kan mengejar target. Kami prioritaskan tim yang berhasil menghitung dengan cara yang cepat," ucap Isti.
Dalam kasus Lilis, Isti meyakini bahwa dirinya tidak ada dalam daftar petugas sortir-lipat, oleh karena itu, dia menunggu di luar.
Pasalnya Listi tak menemukan adanya paraf Lilis dan timnya di kardus surat suara yang harusnya dilipat petugas.
"Dalam proses manifes itu tidak ada nama Bu Lilis, jadi Bu Lilis ini tidak pernah mengambil kardus. Karena tidak pernah masuk, gimana dia mau ngelipat?" tutur Listi.
Isti menyampaikan bahwa apabila ada warga yang telah melipat namun haknya tidak terpenuhi, dia diminta untuk datang ke KPU Jakarta Barat untuk melaporkan hal tersebut.