TRIBUNJATIM.COM - Menggadaikan barang biasanya menjadi cara alternatif sebagian masyarakat ketika membutuhkan dana secara cepat dan mudah.
Salah satu tempat yang bergerak di bidang usaha gadai ialah Pegadaian.
Pegadaian adalah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyediakan jasa gadai yang legal dan aman.
Ada beberapa kategori produk atau barang yang bisa Anda gadaikan di Pegadaian, yakni emas, non-emas, dan kendaraan.
Lantas, apa saja syarat dan bagaimana prosedur untuk menggadaikan emas di pegadaian?
Baca juga: Cara Cek Sipol Online untuk Mengetahui NIK KTP Digunakan Parpol atau Tidak Jelang Pemilu 2024
Cara dan syarat dan menggadaikan emas di Pegadaian
Dikutip dari laman Sahabat Pegadaian via Kompas.com, berikut syarat yang perlu Anda persiapkan untuk menggadaikan emas di Pegadaian:
- Barang jaminan, yakni emas batangan atau perhiasan
- Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Selanjutnya Anda tinggal datang ke Pegadaian terdekat untuk mengajukan pinjaman.
Berikut prosedurnya:
- Datang ke outlet Pegadaian terdekat.
- Sampaikan kepada petugas maksud dan tujuan Anda untuk menggadaikan emas.
- Mengisi form pengajuan Gadai Emas yang diberikan petugas dengan melampirkan fotokopi e-KTP.
- Menyerahkan barang jaminan emas.