Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Cara Cek Sipol Online untuk Mengetahui NIK KTP Digunakan Parpol atau Tidak Jelang Pemilu 2024

Inilah cara cek NIK KTP Anda di Sipol, memastikan apakah Anda terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai politik dalam pemilihan umum mendatang.

Shutterstock
Ilustrasi pemilu. 

TRIBUNJATIM.COM - Pemilu 2024 kurang beberapa minggu lagi.

Sipol adalah sebuah platform berbasis web, telah menjadi alat penting dalam proses demokrasi Indonesia, khususnya dalam pendaftaran partai politik (Parpol) untuk pemilihan umum.

Platform ini memungkinkan partai politik untuk menginput data penting seperti profil, struktur kepengurusan, domisili, dan keanggotaan.

Setiap dokumen yang dibutuhkan sesuai Undang-Undang Pemilu disampaikan oleh Parpol kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Sipol.

Dalam era digital saat ini, keamanan data pribadi menjadi perhatian utama, terutama data sensitif seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sipol menyimpan data ini, dan masyarakat perlu waspada akan kemungkinan penyalahgunaan data NIK sebagai pengurus atau anggota partai politik.

Baca juga: Segini Honor Pekerja Sortir dan Lipat Surat Suara Pemilu 2024 di Trenggalek, Ada Dua Golongan

Untuk itu, sangat penting bagi setiap warga negara untuk mengetahui bagaimana cara mengecek NIK KTP mereka dalam sistem Sipol.

Proses pengecekan NIK KTP di Sipol merupakan langkah preventif yang dapat dilakukan oleh setiap warga untuk memastikan bahwa data pribadi mereka tidak disalahgunakan.

Dengan kemudahan akses informasi melalui internet, proses ini dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat.

Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mengecek NIK KTP Anda di Sipol, memastikan apakah Anda terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai politik dalam pemilihan umum mendatang.

Cara Cek Sipol Online
 
Pengecekan NIK KTP di Sipol adalah proses yang mudah dan dapat diakses oleh siapa saja.

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk mengetahui apakah NIK KTP Anda digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan Anda, dikutip dari kompas.tv.

- Buka browser dan masuk ke situs Info Pemilu KPU di infopemilu.kpu.go.id untuk memulai proses pengecekan.

- Di situs tersebut, cari menu “Cek Anggota & Pengurus Parpol” atau langsung kunjungi halaman pengecekan NIK.

- Kemudian, masukkan 16 digit NIK yang tertera di KTP Anda pada kolom yang tersedia.

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved