Pemilu 2024

Ketahui 5 Surat Suara Pemilu 2024 dengan Warna yang Berbeda, Pemilih Jangan Sampai Keliru!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPU Kota Probolinggo mulai melakukan proses sortir lipat surat suara, Rabu (10/1/2024).

TRIBUNJATIM.COM - Pemilu 2024 kurang beberapa minggu lagi. 

Dalam Pemilu 2024 terdapat lima surat suara yang perlu diketahui masyarakat.

Apa saja itu?

Berikut penjelasannya dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/1/2024).

Baca juga: Cara Cek Sipol Online untuk Mengetahui NIK KTP Digunakan Parpol atau Tidak Jelang Pemilu 2024

Dikutip dari laman KPU, masyarakat Indonesia akan memilih sejumlah pejabat pemerintahan dalam Pemilu 2024, yaitu:

- Presiden dan wakil presiden

- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi

- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat kabupaten/kota

- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Sehingga, Pemilu 2024 ini terdiri dari pemilihan legislatif (pileg) pemilihan presiden (pilpres).

KPU Kota Probolinggo mulai melakukan proses sortir lipat surat suara, Rabu (10/1/2024). (tribunjatim.com/danendra kusuma)

5 jenis surat suara Pemilu 2024

Nantinya, pemilih harus mencoblos lima surat suara dengan warna yang berbeda-beda.

Lima surat suara tersebut dibedakan sesuai dengan pejabat yang akan dipilih oleh masyarakat.

Dikutip dari Kompas.com (6/12/2023), berikut rincian 5 surat suara dalam Pemilu 2024:

Halaman
123

Berita Terkini