TRIBUNJATIM.COM - Pemilu 2024 kurang beberapa minggu lagi.
Dalam Pemilu 2024 terdapat lima surat suara yang perlu diketahui masyarakat.
Apa saja itu?
Berikut penjelasannya dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/1/2024).
Baca juga: Cara Cek Sipol Online untuk Mengetahui NIK KTP Digunakan Parpol atau Tidak Jelang Pemilu 2024
Dikutip dari laman KPU, masyarakat Indonesia akan memilih sejumlah pejabat pemerintahan dalam Pemilu 2024, yaitu:
- Presiden dan wakil presiden
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat kabupaten/kota
- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Sehingga, Pemilu 2024 ini terdiri dari pemilihan legislatif (pileg) pemilihan presiden (pilpres).
5 jenis surat suara Pemilu 2024
Nantinya, pemilih harus mencoblos lima surat suara dengan warna yang berbeda-beda.
Lima surat suara tersebut dibedakan sesuai dengan pejabat yang akan dipilih oleh masyarakat.
Dikutip dari Kompas.com (6/12/2023), berikut rincian 5 surat suara dalam Pemilu 2024: