Jika karena sakit atau merawat orang sakit, bisa membawa keterangan surat rawat inap atau keterangan dari fasilitas kesehatan tempat dirawat.
Jika karena tertimpa musibah bisa membawa keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan setempat, BPBD, dan instansi lainnya.
Jika menjadi tahanan, bisa membawa surat pernyataan dari kepala rumah tahanan (rutan)/kepala lembaga pemasyarakatan (Lapas).
3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).
4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.