Keempat orang pelaku dalam sindikat akal-akalan menjadi ASN lewat jalur 'orang dalam' itu, telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini murni akal-akalan para tersangka. Bahkan sebelumnya juga gak pernah ada orang yang lolos bisa jadi ASN lewat jalur mereka," jelasnya.
Disinggung mengenai adanya keterlibatan oknum ASN asli dari pegawai kementerian terkait, berdasarkan pengembangan penyelidikan kasus tersebut, Piter menegaskan, hal tersebut tidak ada.
Bahkan, keempat orang tersangka itu, juga bukan berstatus sebagai ASN ataupun pekerja kementerian tersebut.
"Dari 4 tersangka itu, statusnya bukan ASN di kementerian. Hasil penyidikan, tidak ada interaksi dari 4 tersangka ini sebagai pihak dalam kementerian yang disebutkan tadi. Murni tidak ada," katanya.
Kemudian, mengenai uang hasil penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh para tersangka, Piter mengungkapkan, para tersangka telah memanfaatkan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Soal aset benda bergerak dan tak bergerak yang dibeli oleh para tersangka dari uang hasil kejahatan tersebut, penyidik masih terus melakukan pengembangan.
Bahkan, saat ini, kedua tersangka; M dan N, masih dalam proses penyidik lanjutan untuk segera dilakukan penahanan.
Sedangkan, YH dan FS, lanjut Piter, berkas perkaranya sudah diserahkan ke pihak kejaksaan untuk diteliti.
"Dari hasil pemeriksaan sebagai saksi lalu jadi tersangka tahun 2018-2019. Penyampaian tersangka digunakan kepentingan pribadi. Tetapi nanti kita akan lihat kalau berkembang, terutama kalau dari jaksa, terutama ada 2 tersangka yang sedang kami dalami penyidikannya. Sekecil apapun informasi terkait dengan hasil dari penipuan tersebut," pungkasnya.