Personel Satreskrim menindaklanjuti laporan itu.
Berdasarkan keterangan dan informasi yang berhasil dikumpulkan, penyidik meringkus tiga pelaku.
"NA diringkus pada 11 Januari 2024, TE pada 12 Januari 2024, dan AH pada 13 Januari 2024. Terhadap ketiganya, kita tetapkan sebagai tersangka. Mereka ternyata sekongkol. Masing-masing mempunyai peran yang berbeda-beda," terangnya.
Adapun tersangka NA dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana, tersangka TE diterapkan Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 56 KUHPidana, dan terhadap tersangka AH diterapkan Pasal 480 KUHPidana.