TRIBUNJATIM.COM - Padahal sempat loloskan Gibran Rakabuming jadi cawapres, kini Almas Tsaqibbirru kembali gugat putra Jokowi tersebut ke pengadilan.
Ya, calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming, kini digugat ke Pengadilan Negeri Surakarta.
Kali ini apa gugatan Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran Rakabuming?
Diketahui, Almas Tsaqibbirru adalah mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA).
Ia mengajukan uji materiil pasal syarat usia capres dan cawapres minimal 40 tahun UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Uji materiil yang diajukan Almas Tsaqibbirru tersebut akhirnya dikabulkan hingga meloloskan putra Presiden Jokowi.
Di situs Pengadilan Negeri Surakarta, surat gugatan tersebut memiliki nomor surat 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Dalam gugatan tersebut terdapat klasifikasi perkara dengan tulisan 'wanprestasi'.
Tampaknya Gibran Rakabuming digugat terkait wanprestasi atau ingkar janji oleh Almas Tsaqibbirru.
Surat gugatan, dalam SIPP PN Solo, tercatat dengan tanggal pendaftaran yakni 29 Januari 2024.
Tribun Solo mencoba konfirmasi terkait ada surat gugatan Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran Rakabuming.
Humas Pengadilan Negeri Kota Surakarta, Bambang Ariyanto, menjelaskan kemungkinan adanya laporan ini.
"Besok saya cek," ucap Bambang Ariyanto saat dihubungi Tribun Solo, Rabu (31/1/2024).
"Tapi kalau sudah ada nomor gugatan seperti itu, berarti Almas menggugat Gibran," tambahnya.
Baca juga: Bertugas Usir Hujan di Acara Kampanye Prabowo-Gibran, Joko Menthek Dibayar Rp6 Juta: Mindahkan Angin
Almas Tsaqibbirru merupakan sosok yang menggugat peraturan terkait syarat batas usia capres dan cawapres yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di MK sebelum masa pendaftaran capres-cawapres di KPU.