Pilpres 2024

Padahal Loloskan Gibran Jadi Cawapres, Kini Almas Tsaqibbirru Balik Gugat Putra Jokowi ke Pengadilan

Penulis: Alga
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Almas Tsaqibbirru kini balik gugat Gibran Rakabuming

Gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut kemudian dikabulkan sebagian oleh MK dalam sidang pada 16 Oktober 2023.

MK menyatakan, batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai pejabat negara atau kepala daerah.

Terkabul sebagiannya gugatan Almas Tsaqibbirru membuat Gibran Rakabuming dapat mendaftarkan diri sebagai cawapres Pemilu 2024 meski belum genap 40 tahun.

Mengenai hal ini, kuasa hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi, menolak untuk memberikan pernyataan sebelum ada kejelasan dari pihak pengadilan.

"Diperjelas dulu di pengadilan," terang Arif Sahudi saat dihubungi, Rabu (31/1/2024).

"Pertama gugatan sifatnya privat, saya belum bisa cerita sebelum ada kepastian dari pengadilan," tambahnya.

Arif Sahudi tidak berani menyampaikan lebih detail mengenai apa isi laporan tersebut dan latar belakang adanya laporan tersebut.

"Karena pengadilan belum menyampaikan ada dan tidak saya belum menyampaikan komentar," tuturnya.

Jika nanti sudah ada kejelasan dari pengadilan, ia baru bersedia berkomentar.

"Karena ini terus terang harus jelas dulu," jelas dia.

"Kalau sudah jelas saya komen," tambahnya.

Almas Tsaqibbirru, mahasiswa yang gugatannya soal batas usia capres-cawapres dikabulkan MK (YouTube - Tribun Solo)

Almas Tsaqibbirru sendiri merupakan putra Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Hal itu diakui sendiri oleh Almas Tsaqibbirru saat ditemui Tribun Solo, di wilayah Manahan, Solo, Senin (16/10/2023).

"(Putra Pak Boyamin) yang pertama," ungkap Almas Tsaqibbirru.

Pengetahuan tentang peradilan dan hukum yang dimiliki mahasiswa yang akan wisuda pada 28 Oktober 2023 mendatang, tersebut berasal dari ayah.

Halaman
1234

Berita Terkini