Almas Tsaqibbirru juga mengatakan, sosok mahasiswa UNS yang juga mengajukan gugatan syarat usia Capres-Cawapres bernama Arkaan Wahyu, merupakan adiknya.
"Iya adik saya. Iya kebetulan adik saya ini mahasiswa UNS," jelas Almas Tsaqibbirru.
Pemuda kelahiran 16 Mei 2000 tersebut merupakan anak pertama Boyamin Saiman dari lima bersaudara.
Ia sendiri merupakan anak sulung dari Boyamin Saiman, sementara Arkaan merupakan putra kedua sang Koordinator MAKI.
Almas Tsaqibbirru menambahkan bahwa sang ayah merupakan lulusan Fakultas Hukum UMS.
Namun ia tidak mengetahui secara pasti tahun berapa sang ayah mulai duduk di bangku kuliah.
Ayah Almas Tsaqibbirru, Boyamin Saiman, diketahui menjadi whistle blower sejumlah kasus korupsi besar.
Di antaranya kasus ekspor CPO dan kelangkaan minyak goreng, kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe, serta kasus dugaan pungli pejabat Kemenkumham.
Almas Tsaqibbirru mengakui menggemari sosok Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Namun ia menampik jika gugatannya soal batas usia Capres-Cawapres ke MK untuk memuluskan langkah putra sulung Presiden Jokowi tersebut maju sebagai Cawapres di Pilpres 2024.
"Ini tidak ada kaitannya dengan Mas Gibran atau apapun, ini murni dari niat saya sendiri," ujarnya.
Meski begitu, Almas Tsaqibbirru menyebut, tidak masalah jika putusan MK yang mengabulkan gugatannya dimanfaatkan Gibran Rakabuming untuk maju sebagai Cawapres.
"Ya monggo," imbuhnya.
Lantas apa alasan Almas Tsaqibbirru mengajukan gugatan tersebut?
Almas Tsaqibbirru menyatakan, dirinya mengajukan gugatan untuk menguji keilmuannya yang telah dia dapatkan dari bangku kuliah.