Apa Itu KPPS yang Viral di Media Sosial, Gaji Rp 1,1 Juta Per Hari? Berikut Rincian Sebenarnya

Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga melakukan simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS 09, Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (30/1/2024). Simulasi tersebut diselenggarakan KPU Kabupaten Malang untuk melatih petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Gaji Pantarlih Pemilu 2024:

  • Rp 800 ribu naik menjadi Rp 1 juta

Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji Terbaru PNS 2024 yang Naik 8 Persen, Simak Nominalnya, Terendah Rp1,6 Juta

Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024:

  • Ketua : Rp 550 ribu naik menjadi Rp 1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp 900 ribu (Pilkada 2024)
  • Anggota : Rp 500 ribu naik menjadi Rp 1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp 850 ribu (Pilkada 2024)
  • Satlinmas : Rp 500 ribu naik menjadi Rp 700 ribu (Pemilu 2024) dan Rp 650 ribu (Pilkada 2024)
Ilustrasi Pemilu (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Gaji PPLN Pemilu 2024:

  • Ketua : Rp 8 Juta naik menjadi Rp 8,4 juta
  • Anggota : Rp 7,5 juta naik menjadi Rp 8 juta
  • Sekretaris : Rp 7 juta (tidak ada kenaikan)
  • Pelaksana : Rp 6,5 juta (tidak ada kenaikan)

Pantarlih Luar Negeri:

Gaji yang diterima pada Pemilu 2024 adalah Rp 6,5 juta (tidak ada kenaikan)

Gaji KPPS Luar Negeri

  • Ketua : Rp 6,5 juta (tidak ada kenaikan)
  • Sekretaris : Rp 6 juta (tidak ada kenaikan)
  • Satlinmas Luar Negeri : Rp 4,5 juta (tidak ada kenaikan)

Tugas KPPS

Dikutip dari Kompas.com, mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum, berikut sejumlah tugas KPPS dalam pemilu:

  • mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
  • menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
  • melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
  • membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS;
  • melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artikel ini telah tayang di Tribunhealth.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya 

Berita Terkini