Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Timur memastikan, proses pemenangan pihaknya tak terpengaruh putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari melanggar kode etik.
Sebaliknya, proses pemenangan masih terus berjalan.
Senada dengan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, putusan DKPP dinilai tak memiliki keterkaitan dengan pencalonan di Pilpres 2024.
"Nggak bisa membatalkan pencalonan dong. Artinya, pasangan Prabowo-Gibran masih sesuai dengan konstitusi," kata Koordinator Hukum dan Advokasi TKD Prabowo-Gibran Jatim, Abdul Malik saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin (5/2/2024).
Mengutip putusan DKPP, Abdul Malik yang juga berprofesi sebagai advokat ini justru menegaskan bahwa putusan tersebut hanya bicara etik terhadap sosok Ketua KPU.
Sekalipun, penyelenggara hanya menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan perubahan batas usia sebagai syarat pencalonan di Pilpres 2024.
"Itu sudah final. Kami yang di daerah juga tak terpengaruh. Sebaliknya, dukungan kepada Mas Gibran juga terus berlipat mendekati masa pemungutan," katanya.
Abdul Malik juga meminta para pihak lain untuk menahan diri dan tidak berlebihan dalam menyikapi putusan DKPP tersebut.
Apalagi, dengan menggulirkan isu yang cenderung menyerang bahkan mendeskreditkan paslon tertentu.
Sebab, hal tersebut justru bisa memperkeruh suasana.
Baca juga: Jawaban Santai Jubir AMIN Jatim soal Kabar Ketua KPU Terbukti Langgar Kode Etik Pencalonan Gibran
"Kita kan sudah sepakat untuk menggelar pemilu damai. Kalau ada anggota timnya yang bicara nggak benar, ya ditegur dong," kata politisi Partai Gerindra ini.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) putuskan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik karena tindakan memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.
Meski demikian, Ketua DKPP, Heddy Lugito menyebut, sanksi terhadap Hasyim Asy'ari dkk murni soal kode etik, dan tidak menyentuh urusan sah atau tidaknya pendaftaran capres-cawapres dalam Pemilu 2024.
Sehingga, kata dia, putusan tersebut tidak memengaruhi pada pencalonan Gibran sebagai Cawapres di Pilpres 2024.