Pemilu 2024

Cara Cek Nyoblos di TPS Mana secara Online, Disertai Dokumen yang Dibawa pada 14 Februari 2024

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes, Jawa Tengah menggelar simulasi pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Islamic Center, Brebes, Selasa (26/12/2023).

TRIBUNJATIM.COM - Jika masih bingung dimana lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), Anda bisa mengeceknya melalui online.

Caranya pun mudah cukup dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.

Lalu bagaimana cara mengetahui lokasi TPS via online?

Berikut penjelasannya sebagai persiapan hari pencoblosan pada Rabu (14/2/2024) mendatang, seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Pemilih Belum Dapat Undangan Mencoblos atau Formulir C6, Bisakah Tetap Memilih? ini Kata KPU

Cara cek nyoblos di TPS mana

Pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa mengecek lokasi TPS sebelum Rabu (14/2/2024).

Berikut cara cek nyoblos di TPS mana secara online, dikutip dari laman resmi KPU.

- Bukalah laman https://cekdptonline.kpu.go.id/

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih di luar negeri

- Klik menu “Pencarian.”

- Situs akan memunculkan berbagai identitas pemilih, seperti nama lengkap pemilih, nomor TPS, NIK, Nomor Kartu Keluarga (NKK), kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS.

Apabila pemilih tidak terdaftar, situs akan menampilkan tulisan "data anda belum terdaftar!".

Dikutip dari Kompas.com, Minggu (11/2/2024), pemilih yang tidak terdaftar tapi punya hak suara dapat menghubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data di DPT.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes, Jawa Tengah menggelar simulasi pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Islamic Center, Brebes, Selasa (26/12/2023). (Kompas.com/ Tresno Setiadi)

Dokumen yang dibawa saat nyoblos

Ada beberapa syarat dokumen yang harus dibawa pemilih saat 14 Februari 2024 nanti.

Berikut dokumen yang perlu dibawa ke TPS, dilansir dari Kompas.com, Minggu (11/2/2024).

- Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)

- Formulir model C Pemberitahuan - KPU (surat pemberitahuan pemungutan suara).

- Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).

- Model A surat pindah memilih (surat pemberitahuan pemungutan suara)

- Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).

Baca juga: 8 Link Quick Count Perhitungan Cepat Pilpres 2024 untuk Cek Suara Capres Cawapres 14 Februari Nanti

Jadwal buka dan tutup TPS

KPU telah menetapkan bahwa TPS Pemilu akan dibuka pukul 07.00 WIB dan tutup pada 13.00 WIB.

Lalu, pemilih masih mencoblos setelah pukul 13.00 WIB dengan beberapa ketentuan, dikutip dari KOMPAS TV.

Berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 46 menjelaskan bahwa pada pukul 13:00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih tertentu.

Adapun kriterianya antara lain pemilih yang sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir model C7 dan/atau pemilih yang telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir model C7.

Apabila masih banyak yang mengantre mendekati pukul 13.00 WIB, maka petugas KPPS akan mengambil formulir C6 dan KTP pemilih.

Petugas KPPS akan mencatatnya di daftar hadir dengan formulir model C7 dan pemilih yang sudah dicatat boleh masuk ke TPS sambil menunggu panggilan.

Meskipun demikian, pemilih tidak diperbolehkan datang dan tidak akan dilayani jika masih datang pukul 13.00 waktu setempat.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkini