Jika aturan itu dilanggar, penyelenggara quick count bisa disanksi pidana dengan ancaman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda belasan juta rupiah.
Baca juga: Lokasi TPS Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Mencoblos dalam Pemilu 2024, Tak Jauh dari Kompleks Istana
Baca juga: Nyoblos di TPS 16 Ploso Pacitan, SBY Ogah Diistemawakan, Ketua KPPS : Tak Ada Persiapan Khusus
Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017, hitung cepat hasil pemilu merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum.
Pihak yang ingin menyelenggarakan quick count wajib mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
Selain itu pelaksana quick count juga wajib memberitahukan sumber dana dan metodologi yang digunakan.
Hitung cepat ini bukan saja akan dilakukan pada Pemilu 2024 ini.
Hitung cepat sebelumnya sudah dilakukan pada Pemilu sebelumnya termasuk pada Pilpres 2019 lalu.
Lalu lembaga survei mana saja yang akurat hasil hitung cepatnya pada Pilpres 2019 itu? Dengan kata lain hasil hitung cepat mendekati hasil resmi KPU RI.
Hasil Perhitungan Real Count KPU
Seperti diketahui di Pilpres 2019 lalu ada dua pasangan capres-cawapres yakni pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf dan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga.
Dari hasil rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional dari 34 provinsi dan 130 PPLN (real count) di Pilpres 2019 yang dilakukan KPU RI memperlihatkan hasilnya:
Pasangan 01 Jokowi-Ma’ruf memperoleh 85.607.362 suara atau 55,50 persen.
Pasangan 02 Prabowo-Sandiaga memperoleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen.
Berikut lembaga survei yang kredibel hitung cepatnya pada Pilpres 2019 lalu atau dengan kata lain hasilnya tidak beda jauh dengan real count KPU dimana Jokowi-Ma'ruf yang keluar sebagai pemenang kala itu.
1. Litbang Kompas
Pada Pilpres 2019 lalu, Litbang Kompas mengadakan hitung cepat atau quick count dan hasilnya sesuai dengan hasil perhitungan real KPU.