Suami Paksa Istri Minum Racun di Kamar Mandi, Anaknya Usia 5 Tahun Jadi Saksi: Yah, Jangan Begitu

Editor: Torik Aqua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi jenazah - Suami paksa istri minum racun hingga disaksikan sang anak

Mereka adalah istri, menantu hingga anak kandung korban sendiri.

Para pelaku kesal atas perilaku IM semasa hidup.

Baca juga: Tak Hanya Reka Ulang Adegan Suami Bunuh Istri di Gresik, Polisi Juga Periksa Kejiwaan Pelaku

Dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Kapolres Muba, AKBP Siswandi mengatakan, IM dibunuh oleh ketiga pelaku pada Jumat (17/3/2023).

Ketiga pelaku pun berbagi peran untuk menghabisi nyawa korban.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Neni bertugas memegang tubuh korban, anaknya Pransiska membekap menggunakan bantal dan tersangka Ferdi membacok korban menggunakan senjata tajam.

“Setelah korban meninggal, jasadnya dibuang oleh tersangka di Jembatan Mangun Jaya-Pangkalan Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan dan ditemukan oleh warga,” kata Siswandi, saat gelar perkara, Senin (20/3/2023).

Baca juga: Motif Suami Bunuh Istri Siri di Malang, Kesal Ajakan Pindah Rumah Ditolak hingga Perkataan Kasar

Usai membuang tubuh korban, ketiganya pun pulang ke rumah dan berpura-pura IM tak pulang.

Namun, siang setelah jasad IM ditemukan, tersangka Ferdi terlihat gugup ketika petugas kepolisian datang ke rumah.

“Karena ada kejanggalan, tersangka ini kami terus lakukan pemeriksaan sampai akhirnya mengaku bahwa mereka sudah membunuh korban,” ujar Siswandi.

IM dibunuh karena dua pelaku, yakni Pransiska dan Ferdi tak tahan melihat tingkah pelaku yang sering menganiaya ibu mereka, yakni Neni.

Baca juga: Gelagat Suami Bunuh Istri di Surabaya Gegara TikTok, Anak Sudah Curiga Sikap Diam Ayah: Tidak Pernah

Baca juga: Motif Pembunuhan 2 Wanita Dicor di Bekasi: Menyimpan Misteri, Pelaku Bunuh Diri, Begini Kronologinya

Nani yang kesal atas perbuatan tersangka, lalu merencanakan untuk membunuh suaminya ketika sedang terlelap tidur.

“Pelaku kesal karena korban sering ketahuan selingkuh, selain itu motifnya juga karena korban sering memukul dan mengancam membunuh pelaku,” jelas Siswandi.

Atas perbuatan tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati.

Baca juga: Modus Licik Suami Bunuh Istri Siri, Sempat Ajak Hubungan Intim, Kesal Dihina Laki-laki Tak Berguna

Di tahun 2022 lalu, polisi menangkap Rofiq (29), warga Desa Wringintelu, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Pria tersebut membantu saudaranya, Faris membunuh Rizal, warga Desa Kasiyan Timur Kecamatan Puger.

Halaman
1234

Berita Terkini