Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Satu orang warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Tulungagung tidak bisa memberikan suaranya pada Pemilu 2024 ini.
Dia adalah W (36) seorang narapidana kasus terorisme, pindahan dari Rutan Kelas 1 Depok, Jawa Barat.
W yang sebelumnya anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) sebenarnya sudah dinyatakan “hijau”.
Namun secara resmi, W belum melakukan ikrar sumpah setia ke NKRI.
“Dia belum bisa mencoblos statusnya sebagai napiter (napi terorisme). Tapi dia sudah hijau,” ujar Kalapas Kelas IIB Tulungagung, R Budiman Priyatna Kusumah, Rabu (14/2/2024).
Budiman menjadwalkan W berikrar setia ke NKRI pada bulan ini.
Namun proses ini harus dikoordinasikan dengan sejumlah pihak, termasuk Densus 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Sejauh ini, W sudah bersosialisasi dengan warga binaan lain.
“Alhamdulillah dia tidak vokal dan bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan,” sambung Budiman.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Malang Terima Laporan Kekurangan Surat Suara, Ada yang Sampai 267 Lembar
Dalam Pemilu 2024 ini, Lapas Kelas IIB Tulungagung bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, untuk menyediakan 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Jumlah daftar pemilih tetap sebanyak 414 orang, ditambah daftar pemilih tambahan 260 orang.
Sebelumnya, surat undangan mencoblos diberikan pada Selasa (13/2/2024) malam.
Secara teknis, warga binaan dipanggil dari kamarnya 20 orang per gelombang untuk mencoblos.
Mereka menuju ke TPS sesuai yang ditentukan di Aula Lapas Kelas IIB Tulungagung.
“Seluruh petugas PPS berasal dari luar. Hanya ada 2 warga binaan per TPS yang diperbantukan,” ungkap Budiman.
Selama pencoblosan, petugas keamanan berjaga ekstra di Lapas Tulungagung.
Selain TNI, Polri dan Satlinmas, ada kendaraan pemadam kebakaran yang disiagakan.
Hingga proses pencoblosan dan penghitungan, proses Pemilu 2024 di Lapas Tulungagung berjalan aman dan lancar.