"Kenapa demikian, karena agar KPPS tidak bisa merekayasa atau memanipulasi hasil pemungutan suara," terangnya.
Dihubungi terpisah, Koordinator Divisi Pencegahan, Humas, dan Parmas Bawaslu Gresik, Habiburrahman mengatakan, yang jelas situs KPU atau aplikasi sirekap KPU saat ini tidak bisa dijadikan acuan, mengingat rekapitulasi di tingkat kecamatan belum dimulai.
"Apabila terjadi selisih antara sirekap KPU dengan hasil ditingkat TPS harus diperbaiki saat rekap ditingkat kecamatan. Hasil sanding data Bawaslu tidak segitu. Besok akan kita perketat saat rekapitulasi di tingkat kecamatan. Saat ini kita juga masih berproses mengecek kesesuaian hasil penghitungan di TPS," ujarnya.