Empat TPS yang dimaksud, yakni satu TPS di wilayah Kecamatan Blimbing dan tiga TPS lainnya berada di Kecamatan Lowokwaru.
Hasbi menjelaskan, dugaan pelanggaran ini bisa jadi para pemilik suara yang melakukan coblosan ini ternyata tak terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) ataupun DPK (Daftar Pemilih Khusus).
"Jadi bukan DPT, bukan DPTb dan bukan DPK, tapi dapat surat hak pilih. Nah ini yang jadi dugaan pelanggaran," ungkapnya.
Untuk proses selanjutnya, Bawaslu Kota Malang masih mengumpulkan seluruh hasil dari Pengawas TPS (PTPS). Bawaslu Kota Malang juga segera memberikan rekomendasi coblos ulang ke KPU untuk keempat TPS ini
Baca juga: Tanggapan KPU Kota Malang Soal Kekurangan Surat Suara di 3 TPS di Kelurahan Pandanwangi