Pilpres 2024

Reaksi KPU Kota Malang Soal Potensi Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS Imbas Ada Penyusup

Penulis: Benni Indo
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi surat suara Pemilu 2024 dalam artikel Reaksi KPU Kota Malang Soal Potensi Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS Imbas Ada Penyusup

Empat TPS yang dimaksud, yakni satu TPS di wilayah Kecamatan Blimbing dan tiga TPS lainnya berada di Kecamatan Lowokwaru.

Hasbi menjelaskan, dugaan pelanggaran ini bisa jadi para pemilik suara yang melakukan coblosan ini ternyata tak terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) ataupun DPK (Daftar Pemilih Khusus).

"Jadi bukan DPT, bukan DPTb dan bukan DPK, tapi dapat surat hak pilih. Nah ini yang jadi dugaan pelanggaran," ungkapnya.

Untuk proses selanjutnya, Bawaslu Kota Malang masih mengumpulkan seluruh hasil dari Pengawas TPS (PTPS). Bawaslu Kota Malang juga segera memberikan rekomendasi coblos ulang ke KPU untuk keempat TPS ini

Baca juga: Tanggapan KPU Kota Malang Soal Kekurangan Surat Suara di 3 TPS di Kelurahan Pandanwangi

Berita Terkini