Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua partai di Koalisi Indonesia Maju di tingkat Jawa Timur kompak memandang wacana hak angket DPR yang saat ini bergulir tidak relevan.
Sebelumnya, hak angket ini digulirkan oleh Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan terbaru mendapat dukungan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Partai Amanat Nasional (PAN) Jatim memandang hak angket sah-sah saja sebagai hak konstitusional yang dimiliki DPR RI sebagaimana ketentuan.
Namun, PAN menegaskan tahapan Pemilu saat ini masih berlangsung pasca coblosan 14 Februari lalu. Hal ini disampaikan Ketua DPW PAN Jatim sekaligus anggota DPR RI Ahmad Rizki Sadig.
"Prinsipnya Hak Angket itu salah satu hak konstitusional setiap anggota DPR RI untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu hal yang dilakukan pemerintah. Jadi secara aturan usulan atau wacana sah-sah saja," kata Rizki kepada TribunJatim.com saat dikonfirmasi dari Surabaya, Jumat (23/2/2024).
Baca juga: PDI Perjuangan Jatim Setuju Opsi Hak Angket untuk Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Sebagai informasi, hak angket merupakan hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Wacana ini belakangan memang bergulir. Terbaru, tiga parpol di kubu paslon 01 yakni NasDem, PKB dan PKS menyambut baik wacana ini. Rizki kembali menegaskan wacana hak angket sebagai hak konstitusional sebetulnya tidak ada persoalan. Tinggal apakah topik yang akan diselidiki patut dilanjutkan atau tidak.
Hanya saja untuk urusan hak angket urusan Pemilu, Rizki memandang tidak relevan. Apalagi, tahapan Pemilu saat ini masih berjalan.
"Apa mau dihentikan karena ada wacana ini?, khan baiknya jalanin aja semua prosesnya termasuk kalau dirasa ada yang tidak bener bisa dilaporkan sesuai aturan," jelas Rizki.
Sementara itu Ketua DPD Partai Golkar Jatim M Sarmuji mengungkapkan, idealnya hak angket digunakan untuk sesuatu yang sangat penting dan menyangkut kepentingan bangsa dan negara.
"Bukan untuk memuaskan keinginan sejumlah pihak atau kelompok tertentu saja," kata Sarmuji saat dikonfirmasi terpisah.
Baca juga: Tanggapan Santai Jokowi Kini Anies dan Ganjar Usul Hak Angket dan Hak Interpelasi DPR Digulirkan
Sarmuji melihat dugaan yang kecurangan Pemilu yang saat ini bergulir belum relevan untuk menggunakan hak angket.
"Yang diperlukan hari ini bukan hak angket, tapi adalah jiwa besar mereka yang berkontestasi. Sampai kapanpun kalau yang berkontestasi itu tidak legowo, sampai pengadilan paling adil pun gak akan bisa memuaskan," ungkap Sarmuji.
Selain itu, dia menegaskan, Pemilu diselenggarakan oleh KPU yang merupakan lembaga independen yang juga dibentuk oleh DPR. Sehingga, dia mempertanyakan urgensi wacana hak angket. "Sementara hak angket itu ditujukan kepada pemerintah," ungkap Sarmuji yang merupakan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI.