Namun, PS mengaku sertifikat masih dalam penguasaan BPR di Sleman dan mereka sudah tidak sanggup mengangsur pinjaman.
PS menawarkan perusahaan melunasi pinjaman itu.
Perusahaan tertarik membeli tanah itu setelah mereka survei lokasi.
Mereka mengaku sanggup menutup pinjaman.
Perusahaan menyerahkan uang Rp 350.000.000 dan melunasi pinjaman PS pada 30 Januari 2024.
Pertemuan berlangsung di kantor perusahaan.
PS juga meminta uang beberapa kali hingga total Rp 120.000.000.
N dilibatkan dalam transaksi ini dengan berpura-pura menjadi ayah PS.
Perusahaan pemasaran perumahan baru mengukur ulang lahan tanah yang dibelinya pada 15 Februari 2024.
Perusahaan datang bersama notaris dan petugas pertanahan.
Mendadak, seorang warga mengaku bernama P menghalangi proses pengukuran itu.
Ia mengaku sebagai pemilik sah dari lahan.
P menunjukkan KTP-nya dan juga menegaskan tidak berniat menjual tanah miliknya.
Pemilik perusahaan bernama S lantas mengecek sejumlah data yang diberikan PS waktu transaksi terjadi.
Ia memeriksa data ke dinas kependudukan dan catatan sipil.